Pelaksanaan Assesment Internal PA Pringsewu Tahun 2021
Pringsewu – Selasa 31 Agustus 2021, Tim Assesor Internal Pengadilan Agama Pringsewu yang dipimpin Lead Assesor Dodi Alaska Ahmad Syaiful, S.H.I. dan beranggotakan seluruh hakim melaksanakan Assesment Internal Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Agama Pringsewu Tahun 2021. Assesment Internal ini dilakukan dalam rangka monitoring implementasi sistem management Pengadilan Agama Pringsewu dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu.
Dalam pelaksanaan assessment tersebut, sesuai dengan Program Assesment Internal Tahunan PA Pringsewu, tim assesor memeriksa seluruh bagian dari mulai pimpinan, hakim, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Pengganti, Jurusita/ Jurusita Pengganti, Kepegawaian dan Ortala, Umum dan Keuangan, Perencanaan, IT dan Pelaporan.
Assesment Intenal dilakukan secara menyeluruh pada tujuh area, yakni : Kepemimpinan, Customer Focus, Proses Management, Strategic Planning, Resources Management, Dokumen System dan Performance Result. Dari assessment tersebut ditemukan beberapa temuan yang mayoritas berupa kurang lengkapnya dokumen/ eviden. Hal tersebut menjadi catatan untuk nantinya dilaporkan kepada Ketua Tim APM PA Pringsewu untuk ditindaklanjuti.
Dengan adanya Assesment Internal ini diharapkan pelaksanaan tugas lembaga pengadilan dapat terjaga sesuai rencana dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, diharapkan agar administrasi Pengadilan Agama Pringsewu dikelola dengan tertib serta memastikan agar aparat Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai tupoksi masing-masing sehingga menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan.