PA Pringsewu Ikuti Sosialisasi dan Monev Impelementasi
Program Kemudahan Berusaha
Penulis : Desi Ratnasari | Editor : Dodi Alaska
Pringsewu – Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Pringsewu, Jumat tanggal 26 November 2021 Ketua, Hakim dan Panitera Muda Pengadilan Agama Pringsewu mengikuti Sosialisasi dan Monev Impelementasi Program Kemudahan Berusaha secara daring. Narasumber dalam acara yang dimulai pada pukul 09:00 WIB tersebut adalah Wakil Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, Syamsul Ma’arif, S.H., LLM., PhD., Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Badan Koordinasi Penanaman Modal/ Kementerian Investasi, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sosialisaisi ini merupakan tindak lanjut dari Hasil Survei Kemudahan Berusaha di Daerah yang meliputi 34 Provinsi se-Indonesia, yang dilakukan pada Tahun 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/ Kementerian Investasi, terkait indikator penegakan kontrak melalui Gugatan Sederhana dan Penyelesaian Perkara Kepailitan. Hal tersebut terkait dengan masih ditemukannya prosedur layanan e-court yang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik dan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil monitoring dan evaluasi, sosialisasi implementasi e-court, gugatan sederhana dan kepailitan, implementasi layanan e-court dan gugatan sederhana di PN Surabaya, konfirmasi hasil monev implementasi di pengadilan, serta diakhiri dengan diskusi dan Tanya-jawab. Sosialisasi ini berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh seluruh peserta dengan khidmat.