Menjelang Akhir Tahun, Hakim Mediator PA Pringsewu
Berhasil Memediasi Perkara Perceraian
Penulis : Yayah Kurniawati | Editor : Desi Ratnasari
Pringsewu - Senin tanggal 28 Desember 2021 di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Agama Pringsewu telah dilakukan Mediasi oleh Hakim Mediator yaitu Muhajir Anshori, S.H.I. dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Register 887/Pdt.G/2021/PA.Prw. Mediasi dihadiri langsung oleh pihak Pemohon dan Termohon dan dilaksanakan sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa untuk menemukan penyelesaian yang dapat memuaskan dan lebih memenuhi rasa keadilan. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai.
Akhirnya Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya kemudian memutuskan kembali berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Semoga untuk kedepannya rumah tangga para pihak akan semakin sakinah mawaddah warahmah, sebagaimana tujuan perkawinan itu sendiri.
Menjelang akhir tahun 2021 ini, keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja Hakim Mediator tersebut dan Pengadilan Agama Pringsewu. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berakhir dengan perdamaian.