PA Pringsewu Ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI
Pringsewu – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemampuan teknis dan administrasi aparatur peradilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial. Pembinaan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat tanggal 27 dan 28 Januari 2022, bertempat di Hotel Best Western Premier Panbil Batam.
Pimpinan dan hakim Pengadilan Agama Pringsewu turut serta mengikuti pembinaan tersebut di ruang Media Center Pengadilan Agama Pringsewu secara daring. Narasumber pada pembinaan hari Kamis 27 Januari 2022 tersebut yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bid. Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bid. Non Yudisial, dan para Ketua Kamar.
Pembinaan dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. Syarifuddin menyampaikan pesan bagi para hakim dan aparatur peradilan yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik agar tidak putus asa dan berkecil hati. “Jangan sekali-kali tergiur oleh godaan-godaan yang dapat merusak pendirian dan mencoreng nama baik lembaga. Tetap istiqamah di jalan yang benar karena apa yang telah kita lakukan akan berbuah kebaikan dan keberkahan”, pesannya.
Senada dengan hal itu, Ketua Kamar Agama Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. juga menekankan pentingnya integritas dan moral aparatur pengadilan. Salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian para hakim dan seluruh aparatur pengadilan agama adalah masalah moral yang akhir-akhir ini terindikasi terus naik. “Kita harus lebih berhati-hati dalam bersikap dan berujar karena semuanya akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat nanti”, imbuhnya.
Integritas menjadi salah satu bahasan penting dalam pembinaan. Karena sangat berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan. “Jangan berharap bahwa publik akan percaya pada lembaga peradilan sepanjang masih ada hakim dan aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Oleh karena itu, hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain”, ujar Syarifuddin di akhir sambutannya.