PA Pringsewu Ikuti Seminar Anti Korupsi Menuju Zona Integritas oleh BLDK Mahkamah Agung RI
Pringsewu - Jum’at, 25 Februari 2022, Pengadilan Agama Pringsewu mengikuti Seminar Anti Korupsi Menuju Zona Integritas yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI secara virual. Kegiatan seminar ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Ridwan Harahap, S.H., M.H., Panitera Muda Permohonanan Amnia Burmella, S.H., M.H. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Septina, S.H.I. dan Panitera Pengganti Martini, S.H. Kegiatan dimulai tepat pada Pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan narasumber ahli dari Kemenpan-RB dan KPK Republik Indonesia.
Direktur Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi KPK RI, Niken Ariati dalam materinya yang bertajuk “Sosialisasi Pencegahan Korupsi Menuju Wilayah Bebas Korupsi” menyampaikan bahwa sosialisasi dan kampanye antikorupsi ini bertujuan meningkatkan edukasi perilaku antikorupsi (kesadaran, pemahaman dan sikap) bagi seluruh aparatur pengadilan di seluruh Indonesia. "Pencegahan korupsi bukan hanya sekedar wacana yang dikaitkan dengan peran keterbukaan informasi, melainkan memang harus benar-benar diimplementasikan. Kontinuitas menjaga konsistensi dan sinergitas antar lembaga juga dibutuhkan, sehingga self awereness tetap terjaga melalui ruang sinergitas", ujarnya.
Koordinator Penyusunan Anggaran Kemenpan-RB, Firmansyah, dalam materinya menyampaikan perihal peraturan terbaru (Permenpan-RB Nomor 90 Tahun 2021) terkait penilaian zona integritas, dimana dalam penilaian kedepannya terdiri dari 2 (dua) kompenen; yaitu Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil. Pada Komponen Pengungkit terdiri dari; Pertama, nilai manajemen perubahan, yaitu upaya unit kerja dalam merubah mindset dan budaya organisasi, memiliki budaya kerja yang bersih dan melayani. Kedua, nilai tata laksana, yaitu upaya unit kerja dalam mengatur tata kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja. Ketiga, nilai manajemen SDM, yaitu upaya unit kerja dalam mengelola SDM dan terus menerus meningkatkan profesionalisme SDM. Keempat, nilai akuntabilitas, yaitu upaya unit kerja dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya. Kelima, nilai pelayanan publik, yaitu upaya unit kerja dalam meningkatkan pelayanan publik dengan inovasi menjadi lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat; dan Keenam, nilai pengawasan, yaitu upaya unit kerja dalam memastikan seluruh anggota unit kerja melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan bebas penyimpangan.
Adapun pada Komponen Hasil terdiri dari; Pertama, nilai pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, yang indikatornya dinilai dari survey persepsi anti korupsi serta tindaklanjut temuan pemeriksaan/ pengawasan, dan yang kedua, nilai kualitas pelayanan publik yang indikatornya dinilai dari survey persepsi pelayanan publik.
Narasumber dari Kemenpan-RB ini juga menambahkan bahwa dalam penilaian predikat WBK/WBBM ini salah satu poin yang tak kalah penting juga adalah penilaian dari stakeholder eksternal mengenai kinerja unit yang dinilai sudah mampu menerapkan upaya-upaya perbaikan bagi pelayanan publiknya, sehingga salah satu poin penting adalah penilaian eksternal terhadap effort organisasi dalam melakukan perubahan pelayanan publiknya.
Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa ada 5 (lima) langkah dalam membangun Zona Integritas; Pertama, diperlukan komitmen antara pimpinan kerja dengan pelaksana hingga terbangun komunikasi yang baik antara pimpinan dan pelaksana terkait penerapan zona integritas. Kedua, penerapan kemudahan pelayanan demi meningkatkan kepuasan publik. Ketiga, menyusun program yang menyentuh masyarakat yang membangun kebersamaan dengan publik instansi kerja. Keempat, monitoring dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program tetap berada di jalurnya; dan yang Kelima, manajemen media yang turut menerapkan strategi komunikasi untuk media sehingga segenap inovasi yang dilakukan juga dapat diketahui oleh publik.