Memulai Awal Pekan, Ketua PA Pringsewu Tekankan Untuk Terus Memperbaiki Layanan Kepada Masyarakat
Pringsewu – Dalam rangka mensukseskan core business Pengadilan Agama Pringsewu, yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh para pihak, Ketua Pengadilan Agama Pringsewu Ridwan Harahap, S.H., M.H. mengingatkan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Pringsewu untuk terus memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pringsewu.
Hal tersebut disampaikannya dalam amanat Apel Senin pagi tanggal 28 Maret 2022 dan bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Pringsewu. Lanjutnya, Ridwan Harahap menambahkan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima adalah pelayanan yang ramah. Seluruh aparatur Pengadilan Agama Pringsewu dalam menghadapi masyarakat pencari keadilan diharapkan bersikap yang ramah, sopan, santun, dan melayani, sehingga masyarakat yang mayoritas datang ke pengadilan membawa beban dan masalah, ketika keluar dari pengadilan beban dan masalah tersebut dapat menemukan jawaban penyelesaiannya.
Lanjutnya, Ridwan Harahap menegaskan untuk mencapai pelayanan prima, seluruh aparatur Pengadilan Agama Pringsewu harus bertekad untuk terus meng-upgrade diri dan melakukan perbaikan yang dimulai dari diri sendiri serta berusaha untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang buruk. Dalam suatu pembinaan, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. mengingatkan aparatur peradilan agama untuk mewaspadai 3K yang dapat merusak diri dan citra peradilan. Ketiga K tersebut yaitu kasar, kasur dan kasir.
Kasar, terkait dengan masih banyaknya ditemukan aparatur peradilan yang berperilaku tidak ramah, kasar, dan kurang dalam bersopan santun. Kasur, terkait dengan perilaku asusila yang dilakukan aparatur peradilan baik yang berhubungan dengan perkara maupun di luar itu. Terakhir, kasir terkait dengan sifat koruptif dalam penggunaan dana yang tidak semestinya. Berdasarkan hal tersebut, Ridwan Harahap mengingatkan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Pringsewu untuk menjaga diri dan citra peradilan dengan cara terus memperbaiki diri sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.