PA Pringsewu Hadiri Dialog Antar Pengadilan Ditjen Badilag MA-RI dan Family Court of Australia Secara Daring
Pringsewu – Selasa (12 April 2022), pimpinan dan hakim Pengadilan Agama Pringsewu menghadiri kegiatan Dialog Antar Pengadilan Ditjen Badilag MA-RI dan Family Court of Australia secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Pringsewu. Diskusi yang mengangkat tema “Meningkatkan Penyediaan Informasi Layanan Pengadilan yang Berorientasi Pengguna” ini terselenggara atas kerjasama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas lembaga peradilan agama agar senantiasa memberikan layanan prima kepada masyarakat. Dialog yang dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. sekaligus sebagai keynote speaker. Adapun narasumber dalam diskusi kali ini yaitu Janelle Olney, Communications Manager, Federal Circuits and Family Courts of Australia dan Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Sekretaris Ditjen Badilag MA-RI.
Dalam keynote speech-nya, Aco Nur menyampaikan kepada seluruh pengadilan agama untuk meningkatkan dan mempermudah akses informasi dan layanan kepada pengguna. Hal ini sudah tercantum dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035, dimana Badan Peradilan Indonesia berupaya untuk memberikan pelayan publik yang prima, dengan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
Seiring dengan massifnya penggunaan teknologi dan informasi serta berbagai regulasi yang memberi ruang kepada publik untuk mengakses informasi dan mendapatkan layanan prima, peradilan harus semakin membuka diri dan adaptif terhadap perubahan dan perkembangan yang ada. Website pengadilan yang merupakan “PTSP Online” menjadi gambaran awal suatu pengadilan di mata para pencari keadilan. Oleh karenanya, penggunaan website sebagai sarana informative dan edukatif bagi masyarakat harus terus dimaksimalkan.
“Salah satu indikator utama dala mensupervisi peradilan agama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu pemanfaat IT yang dapat membuat proses koordinasi dan implementasi kebijakan menjadi semakin efektif dan efisien”, ujar Aco Nur.
Senada dengan Aco Nur, dua narasumber, Janelle Olney dan Arif Hidayat, dalam pemaparan presentasinya menyatakan bahwa pengadilan harus totalitas dalam memberikan layanan dan informasi terutama layanan dan prosedur berperkara di pengadilan agama melalui website peradilan masing-masing. Pengadilan harus memberikan kemudahan bagi pengguna tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas, dalam mengakses dan menjangkau informasi.