Rapat Koordinasi “Persiapan Peningkatan Pelayanan Terhadap Para Pencari Keadilan”
Pringsewu – Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap para pencari keadilan, Pengadilan Agama Pringsewu menggelar rapat koordinasi dengan posbakum. Rapat tersebut digelar pada hari ini (Selasa, 12 Maret 2022) di ruang Media Center Pengadilan Agama Pringsewu, yang dihadiri oleh hakim Nurman Ferdiana, S.H., panitera Ros Amanah, S.Ag., M.H., koordinator posbakum dan petugas posbakum.
Rapat dengan posbakum ini merupakan salah satu upaya sosialisasi Program Unggulan Badilag Tahun 2022 yaitu optimalisasi e-court dan gugatan mandiri. Gugatan mandiri merupakan salah satu bentuk kebijakan Badan Peradilan Agama dalam merespon Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Kebijakan tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian tertuang melalui Surat Dirjen Badilag Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 TANGGAL 24 Mei 2021 kemudian Surat Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021 dan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1959 Tahun 2021 tanggal 25 Juni 2021 Tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Salah satu kebijakan tersebut yaitu pengadilan agama diinstruksikan untuk menyediakan template surat gugatan yang dalam teknisnya telah diimplementasikan pada aplikasi guagatan mandiri. Aplikasi gugatan mandiri dapat diakses di halaman website setiap pengadilan agama. Untuk Pengadilan Agama Pringsewu, gugatan mandiri dapat diakses di halaman website: http://gugatanmandiri.badilag.net.
Berdasarkan hal tersebut, koordinasi dengan posbakum sebagai salah satu bentuk layanan di pengadilan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan, sangat penting dalam rangka sosialisasi kebijakan tersebut.