Dua Hari Berturut-Turut, Hakim Mediator Pengadilan Agama Pringsewu Berhasil Mediasi Perkara Perceraian
Pringsewu – Dalam rangka mengoptimalisasi proses mediasi yang menjadi salah satu Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Tahun 2022, Pengadilan Agama Pringsewu berupaya sungguh-sungguh meningkatkan angka keberhasilan mediasi. Hal ini terbukti dengan adanya 2 (dua) perkara yang berhasil dimediasi oleh para Hakim Mediator PA Pringsewu.
Hari Senin (18 April 2022) perkara pertama yaitu Cerai Talak yang dimediasi oleh Hakim Mediator Muhajir Anshori, S.H.I., berakhir dengan kesepakatan sebagian mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian: nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak. Sementara pada hari berikutnya satu perkara kembali berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator Nurman Ferdiana, S.H. Adapun perkara yang dimaksud adalah Cerai Gugat dimana mediasi berakhir dengan pencabutan perkara.
Sebuah adagium mengatakan bahwa perdamaian adalah puncak tertinggi dari keadilan. Oleh karenanya, amat tepat langkah yang diambil oleh Ditjen Badilag dengan menjadikan mediasi sebagai salah satu program prioritas. Karena dengan mediasi, tujuan hukum yang utama yakni keadilan dapat dicapai. Pengadilan Agama Pringsewu mendukung penuh program ini dan berkomitmen untuk meningkatkan angka keberhasilan mediasi.