PA Pringsewu Ikuti Bimtek “Penerapan Hukum Formil dan Materiil Dalam Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali”
Pringsewu – Jumat, 23 September 2022, Pengadilan Agama Pringsewu mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Berbasis Online dengan tema: “Penerapan Hukum Formil dan Materiil Dalam Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali”. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H. M.Hum. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh seluruh Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Peradilan Agama MA RI yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. membuka secara resmi kegiatan bimtek ini. Kemudian dalam sambutannya, Candra Boy menyampaikan bahwa bimtek ini sangat penting karena terkait langsung dengan tugas pokok dalam menerima, mengadili dan menyelesaikan perkara. Walaupun secara kuantitatif perkara kasasi dan peninjauan kembali tidak sampai 10% dari total keseluruhan perkara, namun hal ini sangat berkaitan dengan penyelesaian perkara baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding baik dari hokum formil maupun hokum materiilnya.
Selanjutnya, dalam penyampaian materi pembinaan, Dr. H. Yasardin, S.H. M.Hum. menyampaikan beberapa permasalahan yang sering ditemukan dalam pemeriksaan perkara kasasi dan peninjauan kembali melalui diskusi interaktif dengan seluruh peserta. Seperti terkait dengan saksi, apa saja syarat materiil saksi yang dapat diterima keterangannya dan dapat atau tidaknya hakim memanggil para saksi yang enggan datang ke pengadilan untuk bersaksi. Selain itu dibahas pula mengenai kriteria kepentingan terbaik untuk anak, beberapa permasalahan dalam perkara waris dan sengketa ekonomi syariah.
Dengan adanya pembinaan dan diskusi ini diharapkan menjadi pemacu bagi Pengadilan Tinggi Agama maupun Pengadilan Agama untuk dapat terus melakukan diskusi terkait dengan permasalahan yang sering dihadapi ketika menangani suatu perkara, baik secara formil dan materiil agar putusan yang dihasilkan benar-benar memberi keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.