Mediasi Berhasil di PA Pringsewu, Pihak Sepakat Berdamai
Pringsewu – Dalam rangka mengoptimalisasi proses mediasi yang menjadi salah satu Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tahun 2022, Pengadilan Agama Pringsewu berupaya sungguh-sungguh meningkatkan angka keberhasilan mediasi. Hal ini terbukti dengan keberhasilan Hakim Mediator PA Pringsewu, Muhajir Anshori, S.H.I. dalam mendamaikan pihak yang hendak bercerai.
Perkara tersebut adalah perkara cerai talak dengan register perkara Nomor 756/Pdt.G/2022/PA.Prw. Dalam proses mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi PA Pringsewu pada Selasa, 25 Oktober 2022 tersebut, mediator berusaha menjembatani kepentingan kedua belah pihak agar menemukan solusi dan penyelesaian masalah dengan cara menggali lebih dalam hal-hal yang menjadi inti dari permasalahan para pihak. Selanjutnya mediator memberi masukan beberapa alternatif solusi yang dapat mengakomodasi kedua kepentingan pihak yang saling bertolak belakang.
Setelah mediasi yang cukup panjang dilakukan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa rumah tangga mereka dengan jalan perdamaian serta sepakat untuk mencabut perkara yang telah terdaftar. Para pihak bersedia untuk membina dan memperbaiki serta mempertahankan kembali rumah tangga yang telah dibina selama kurang lebih 6 (enam) tahun.
Sebuah adagium mengatakan bahwa perdamaian adalah puncak tertinggi dari keadilan. Oleh karenanya, amat tepat langkah yang diambil oleh Ditjen Badilag dengan menjadikan mediasi sebagai salah satu program prioritas. Karena dengan mediasi, tujuan hukum yang utama yakni keadilan dapat dicapai. Pengadilan Agama Pringsewu mendukung penuh program ini dan berkomitmen untuk meningkatkan angka keberhasilan mediasi.