Pimpinan dan Hakim PA Pringsewu Ikuti Diskusi Hukum Sosialisasi dan Implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022
Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung menggelar Diskusi Hukum terkait Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, pada Rabu, 7 Desember 2022 di Graha Pattimura, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Diskusi hukum ini dihadiri oleh Pimpinan dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung serta seluruh pimpinan dan hakim pengadilan agama tingkat pertama sewilayah hokum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, termasik pimpinan dan hakim Pengadilan Agama Pringsewu. Adapun pemakalah pada diskusi hokum ini yaitu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Dr. Drs. H. Dalih Effendy, S.H., M.E.Sy. dengan judul makalah Persidangan Secara Elektronik Antara Teori dan Praktik di Pengadilan Agama.
Sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 ini penting untuk dilakukan mengingat terdapat beberapa perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 di antaranya tentang hari kerja menjadi hari kalender, panggilan ke luar negeri dapat langsung ke alamat elektronik, serta administrasi perkara banding secara elektronik. Badan Peradilan Agama Republik Indonesia juga menghimbau agar seluruh perkara terdaftar secara elektronik di pengadilan agama. Semoga dengan adanya perubahan yang menyempurnakan Perma sebelumnya ini dapat memberi akses yang mudah kepada masyarakat pencari keadilan.