PA Pringsewu dan Polres Pringsewu Tandatangani MoU Pengamanan Persidangan
Pringsewu – Pengadilan Agama Pringsewu bersama Kepolisian Resor Pringsewu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengamanan persidangan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat dan eksekusi, serta proses pengajuan permohonan perceraian anggota Polri/ASN Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Pringsewu pada Selasa (20/12/2022) pukul 09.00 WIB.
MoU dengan Nomor W8-A11//HM.01.1/12/2022 dan Nomor B/PKS-/XII/2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pringsewu Siti Khadijah, S.H.I. dan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K., M.I.K.. Penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pringsewu tersebut dihadiri pimpinan beserta pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Pringsewu dan dihadiri pula rombongan Polres Pringsewu.
Ketua Pengadilan Agama Pringsewu Siti Khadijah, S.H.I. mengatakan, latar belakang diadakannya kerjasama untuk memastikan keamanan selama proses persidangan perkara, berhubung adanya peristiwa berupa pengancaman, kerusuhan, perkelahian antar pihak yang berperkara sampai terjadi pertumpahan darah dan korban jiwa di beberapa pengadilan agama di Indonesia, bahkan termasuk hakim, panitera dan pegawai pengadilan agama menjadi korban. Selain itu, kerjasama juga memuat tentang proses pengajuan permohonan perceraian anggota Polri/ASN Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan persidangan baik bagi aparatur Pengadilan Agama Pringsewu Kelas II dan para pihak pencari keadilan, mengamankan pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat dan eksekusi. Selain itu, proses pengajuan permohonan perceraian anggota Polri/ASN Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Pringsewu harus sudah memiliki surat rekomendasi/ izin dari pejabat yang berwenang”, ujar Siti Khadijah.
Sementara itu Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K., M.I.K. mengatakan pentingnya dilakukan Kerjasama ini demi keamanan proses persidangan mengingat maraknya kekerasan yang terjadi dalam proses persidangan. “Demi menjaga keamanan dan stabilitas persidangan baik bagi aparatur Pengadilan Agama Pringsewu maupun masyarakat yang tengah berperkara, kerjasama ini mendesak dilaksanakan”. Ujar Rio Cahyowidi.
Lebih lanjut PA Pringsewu dan Polres Pringsewu mengadakan analisa dan evaluasi pelaksanaan kerjasama ini minimal dua kali setahun. Semoga dengan perjanjian Kerjasama ini dapat meningkatkan keamanan dalam proses persidangan baik bagi aparatur PA Pringsewu maupun masyarakat pencari keadilan.