headertop

 

i1i2i3i4i5i6

on . Dilihat: 485

PA Pringsewu dan Polres Pringsewu Tandatangani MoU Pengamanan Persidangan

WhatsApp Image 2022 12 20 at 15.35.06

Pringsewu – Pengadilan Agama Pringsewu bersama Kepolisian Resor Pringsewu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengamanan persidangan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat dan eksekusi, serta proses pengajuan permohonan perceraian anggota Polri/ASN Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Pringsewu pada Selasa (20/12/2022) pukul 09.00 WIB.

MoU dengan Nomor W8-A11//HM.01.1/12/2022 dan Nomor B/PKS-/XII/2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pringsewu Siti Khadijah, S.H.I. dan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K., M.I.K.. Penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Pringsewu tersebut dihadiri pimpinan beserta pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Agama Pringsewu dan dihadiri pula rombongan Polres Pringsewu.

WhatsApp Image 2022 12 20 at 15.35.04

Ketua Pengadilan Agama Pringsewu Siti Khadijah, S.H.I. mengatakan, latar belakang diadakannya kerjasama untuk memastikan keamanan selama proses persidangan perkara, berhubung adanya peristiwa berupa pengancaman, kerusuhan, perkelahian antar pihak yang berperkara sampai terjadi pertumpahan darah dan korban jiwa di beberapa pengadilan agama di Indonesia, bahkan termasuk hakim, panitera dan pegawai pengadilan agama menjadi korban. Selain itu, kerjasama juga memuat tentang proses pengajuan permohonan perceraian anggota Polri/ASN Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Pringsewu.

“Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan persidangan baik bagi aparatur Pengadilan Agama Pringsewu Kelas II dan para pihak pencari keadilan, mengamankan pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat dan eksekusi. Selain itu, proses pengajuan permohonan perceraian anggota Polri/ASN Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Pringsewu harus sudah memiliki surat rekomendasi/ izin dari pejabat yang berwenang”, ujar Siti Khadijah.

DSCFzx08v78

Sementara itu Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K., M.I.K. mengatakan pentingnya dilakukan Kerjasama ini demi keamanan proses persidangan mengingat maraknya kekerasan yang terjadi dalam proses persidangan. “Demi menjaga keamanan dan stabilitas persidangan baik bagi aparatur Pengadilan Agama Pringsewu maupun masyarakat yang tengah berperkara, kerjasama ini mendesak dilaksanakan”. Ujar Rio Cahyowidi.

Lebih lanjut PA Pringsewu dan Polres Pringsewu mengadakan analisa dan evaluasi pelaksanaan kerjasama ini minimal dua kali setahun. Semoga dengan perjanjian Kerjasama ini dapat meningkatkan keamanan dalam proses persidangan baik bagi aparatur PA Pringsewu maupun masyarakat pencari keadilan.

WhatsApp Image 2022 12 20 at 15.35.02

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal