PA Pringsewu Sosialisasikan Penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Pringsewu - Rabu, 25 Januari 2023 Pengadilan Agama Pringsewu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik kepada advokat dan Lembaga Bantuan Hukum.
Sosialisasi ini dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di ruang sidang utama PA Pringsewu dengan narasumber Wakil Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Elfid Nurfitra Mubarok, S.H.I., M.H. dengan dihadiri oleh advokat sebagai pengguna terdaftar aplikasi e-court yang beracara di Pengadilan Agama Pringsewu, Lembaga Bantuan Hukum.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai respon Pengadilan Agama Pringsewu atas terbitnya aturan perubahan mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, serta dukungan Pengadilan Agama Pringsewu terhadap Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2023 yang salah satunya adalah optimalisasi e-court.
Terdapat beberapa perubahan dalam Perma terbaru tersebut di antaranya terkait domisili elektronik yang ketentuan di Perma sebelumnya adalah domisili para pihak berupa alamat elektronik yang sudah terverifikasi berubah menjadi alamat elektronik atau layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi milik para pihak. Kemudian terkait dengan maksud dari hari berubah dari hari kerja menjadi hari kalender.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan memberi keseragaman pemahaman terhadap para advokat yang beracara di Pengadilan Agama Pringsewu sehingga memperlancar persidangan sebagaimana yang dikehendaki aturan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat terjalin koordinasi yang lebih baik antara advokad selaku pengguna layanan pengadilan yang mewakili kepentingan prinsipal selaku para pencari keadilan dengan para aparatur pengadilan yang berperan dalam proses persidangan mulai dari Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita dan para petugas PTSP PA Pringsewu khususnya terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik.