PA Pringsewu Lakukan MoU Dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pringsewu
Pringsewu – Rabu, 01 Februari 2023, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pringsewu, Pengadilan Agama Pringsewu dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu melaksanakan penandatanganan perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pringsewu Siti Khadijah, S.H.I. dan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu Nazri, S.H.
Maksud dan tujuan Kerjasama tersebut adalah untuk merumuskan kegiatan bersama sebagai pedoman bagi PA Pringsewu dan Disdukcapil Kab. Pringsewu untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perihal penerbitan dan pencatatan dokumen kependudukan dan perkawinan serta untuk mewujudkan dan menguatkan komitmen PA Pringsewu dan Disdukcapil Kab. Pringsewu dalam rangka meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada penduduk Kabupaten Pringsewu.
Adapun isi materi perjanjian kerjasama tersebut adalah tentang Pelayanan Terintegrasi Administrasi Kependudukan. Pelayanan yang dimaksud dalam hal ini pada pokoknya adalah pihak pengguna layanan pengadilan yang disebut sebagai pihak berperkara atau para pencari keadilan yang mana perkaranya telah putus (misal perkara itsbat nikah, dispensasi nikah, asal usul anak, dll) dan yang telah terbit akta cerai (perkara cerai gugat/ talak) dapat melakukan penerbitan dokumen kependudukan (Kartu Keluarga/ Akta Kelahiran) dengan melengkapi berkas pengajuan langsung di Pengadilan Agama Pringsewu, sehingga, pihak berperkara tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil. Berkas pengajuan akan tetap melalui tahapan verifikasi dan disampaikan secara online dengan komunikasi antara Disdukcapil dan PA Pringsewu.
Diharapkan dengan terlaksananya kerjasama ini, terwujud koordinasi yang baik antara dua instansi pemerintah yakni Pengadilan Agama Pringsewu dan Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, serta diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, sederhana dan biaya ringan khususnya kepada para pihak berperkara, karena proses pengajuan penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan langsung secara online langsung di PA Pringsewu.