Perkara Eksekusi Berakhir Dengan Perdamaian di PA Pringsewu
Pringsewu – Ketua Pengadilan Agama Pringsewu YM Elfid Nurfitra Mubarak, S.H.I., M.H. berhasil mengakhiri sengketa perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Prw jo 509/Pdt.G/2019/PA Prw dengan jalan perdamaian dalam mediasi pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023.
Permohonan eksekusi ini bermula dengan adanya pengajuan Pemohon Eksekusi atas putusan banding terhadap perkara harta bersama Nomor 509/Pdt.G/2019/PA Prw yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi. Namun, melalui mediasi yang dilaksanakan beberapa kali akhirnya keduanya sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dan melaksanakan eksekusi dengan sukarela.
Mediasi memiliki peran penting dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang didasarkan pada aspek kepastian dan kemanfaatan hukum bagi para pihak yang bersengketa dengan pendekatan win-win solution. Banyaknya perkara yang tidak dapat dilakukan eksekusi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak tercipta adanya kemanfaatan hukum. Semoga ke depannya banyak perkara yang berhasil di mediasi.