headertop

 

i1i2i3i4i5i6

on . Dilihat: 315

Perkara Eksekusi Berakhir Dengan Perdamaian di PA Pringsewu

 

Pringsewu – Ketua Pengadilan Agama Pringsewu YM Elfid Nurfitra Mubarak, S.H.I., M.H. berhasil mengakhiri sengketa perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Prw jo 509/Pdt.G/2019/PA Prw dengan jalan perdamaian dalam mediasi pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023.

Screenshot 2023 03 07 152538

Permohonan eksekusi ini bermula dengan adanya pengajuan Pemohon Eksekusi atas putusan banding terhadap perkara harta bersama Nomor 509/Pdt.G/2019/PA Prw yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi. Namun, melalui mediasi yang dilaksanakan beberapa kali akhirnya keduanya sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dan melaksanakan eksekusi dengan sukarela.

Mediasi memiliki peran penting dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang didasarkan pada aspek kepastian dan kemanfaatan hukum bagi para pihak yang bersengketa dengan pendekatan win-win solution. Banyaknya perkara yang tidak dapat dilakukan eksekusi akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak tercipta adanya kemanfaatan hukum. Semoga ke depannya banyak perkara yang berhasil di mediasi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal