headertop

 

i1i2i3i4i5i6

on . Dilihat: 278

PA Pringsewu Serah Terima Mahasiswa PPS UIN Raden Intan Lampung

Pringsewu – Sebanyak lima belas mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung mengikuti kegiatan Praktik Peradilan Semu (PPS) di Pengadilan Agama Pringsewu. Serah terima kelima belas mahasiswa tersebut dilaksanakan di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Pringsewu oleh Wakil Dekan Fakultas Syariah Dr. Hj. Nurnazli, S.H., S.Ag., M.H. dengan Ketua Pengadilan Agama Pringsewu YM Elfid Nurfitra Mubarak, S.H.I., M.H.

WhatsApp Image 2023 03 07 at 10.21.57

Dalam sambutannya, YM Elfid Nurfitra Mubarak, S.H.I., M.H. menyambut baik kegiatan PPS yang akan berlangsung selama satu bulan di PA Pringsewu. Waktu yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatan dengan sebaik-baiknya oleh para mahasiswa mengingat banyaknya materi pengetahuan tentang praktik hukum di dunia peradilan.

WhatsApp Image 2023 03 07 at 10.21.56

Dr. Hj. Nurnazli, S.H., S.Ag., M.H. juga menyampaikan ungkapan terimakasih atas sambutan baik Pengadilan Agama Pringsewu atas kegiatan PPS ini. Nurnazli juga berpesan kepada mahasiswa agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan kegiatan ini serta tetap menjaga etika dan mengikuti aturan yang berlaku.

WhatsApp Image 2023 03 07 at 10.38.10

Kegiatan serah terima ini dihadiri pula oleh Hakim Pembimbing yaitu Nurman Ferdiana, S.H. dan Desi Ratnasari, S.Sy. serta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Pringsewu. Semoga kegiatan PPS yang akan berlangsung selama satu bulan ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan output yang maksimal.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal