Pengadilan Agama Pringsewu Gelar Pemeriksaan Setempat (Descente) Pihak Berperkara
Majelis Hakim Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (desente) pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 atas perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2023/PA.Gdt. Pemeriksaan dilaksankan terhadap objek dua kavling tanah atas permohonan bantuan Pengadilan Agama Gedong Tataan karena objek sengketa berada di wilayah Pengadilan Agama Pringsewu;
Pemeriksaan setempat (descente) merupakan salah satu proses persidangan yang bertujuan untuk menambah keyakinan Hakim mengenai suatu perkara. Dengan descente, Hakim diharapkan dapat memberikan putusan yang adil bagi semua pihak. Pelaksanaan desente tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukumTergugat serta aparat desa.