Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan Sita Eksekusi
Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, di Kelurahan Pringsewu Barat, Selasa (3/9/2024). Sita ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Elfid Nurfitra Mubarok SHI, MH.
Panitera Ros Amanah SAg MH beserta Jurusita Kiki Irwansyah membacakan penetapan sita nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Prw tanggal 27 Agustus 2024, dan memasang plang sita eksekusi di pagar rumah Termohon Eksekusi. Lurah Pringsewu Barat Cecep Irawan S.Pd., M.PdI. turut hadir dalam sita eksekusi ini.