Penilaian Pengendalian Intern Atas Laporan Keuangan (PIPK) pada Pengadilan Agama Pringsewu
Pringsewu, Jum'at 15 November 2024 - Tim dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Penilaian Pengendalian Intern Atas Laporan Keuangan (PIPK) pada Pengadilan Agama Pringsewu. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Ketua PTA Bandar Lampung Nomor 2173/KPTA.W8-A/KU1.1.1/X/2024 yang diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2024.
Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pengendalian intern yang diterapkan di Pengadilan Agama Pringsewu berjalan dengan baik dan efektif. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan keyakinan memadai atas ketepatan dan keandalan laporan keuangan yang disusun oleh Pengadilan Agama Pringsewu. Diakhir kegiatan, diharapkan Pengadilan Agama Pringsewu dapat beroperasi dengan standar yang lebih tinggi dalam aspek pengelolaan keuangan. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari Pengadilan Agama Pringsewu yang berharap penilaian ini dapat menjadi acuan dalam peningkatan untuk perbaikan di masa yang akan datang.