Tutup Rakerda 2025, KPTA Bandar Lampung Ajak Seluruh Aparatur Jadikan Rakerda Momentum Kokohkan Integritas
PA_Pringsewu—“Empat Pilar” Pengadilan Agama (PA) Pringsewu tengah berkumpul di Ruang Media Center Lantai 2 Gedung Kantor PA Pringsewu, Rabu 26/2/2025. Mereka adalah Ketua PA Pringsewu, Elfid Nurfitra Mubarok SHI MH, Wakil Ketua (Waka) PA Pringsewu, Hj Masriah Hi Salasa SHI MH, Panitera PA Pringsewu, Ros Amanah SAg MH serta Sekretaris PA Pringsewu, Tri Joko Sulistomo SH MM. Hari ini adalah hari kedua Rakerda yang digawangi PTA Bandar Lampung bertema "Pastikan Tegaknya Integritas Aparatur Peradilan Agama di Provinsi Lampung".
Mereka aktif mengikuti secara live melalui teleconferrence bersama 13 Satker PA lain. Agendanya Sidang Pleno II, Tanggapan komisi dan Penyerahan Hasil Raker sementara dari Pimpinan Sidang Pleno kepada KPTA-Waka PTA.
Jam di dinding menunjukkan pukul empat sore. Elfid, Masriah, Ros Amanah dan Tri Joko Sulistomo serius menatap layar TV 43 inch, mendengar Closing Statement saat Penutupan Rakerda oleh KPTA Bandar Lampung Dr H Insyafli MHI, “Tidak cukup dua hari, mestinya rakerda kita tiga hari, sehingga tidak tergesa gesa. Kasihan ketua OC, ketua SC dan Ketua Komisi. Kita maklumi ada masalah yang belum tuntas, tidak 100%. Komisi B, C, dan D sudah selesai. Tapi komisi A sangat banyak masalah rumit dibanding komisi lainnya. Oleh karena itu ditugaskan kepada tim perumus untuk melengkapi dan beri space waktu kepada tim perumus untuk menyelesaikannya”, terang Insyafli.
Menurut KPTA yang piawai menjadi komponis lagu ini kemudian menjelaskan, bahwa masalah yang dibahas saat Rakerda ini bukan ecek ecek, tapi masalah krusial. “Jika masih ada permasalahan penting yang tak kunjung selesai dibahas, maka silahkan untuk menyampaikan ke PTA Bandar Lampung”, ujarnya. “Hakim punya kemandirian, orang yang selalu mempertanyakan kebenaran, maka kita harus memahami juga dasar ilmiah dan logika orang lain yang berpendapat. Hal yang kita lakukan ini bukan hal yang ringan, tapi hal yang berat. Di komisi A ini daging semua isinya. Kita sebagai hakim, ketika membaca suatu fakta harus menggunakan logika, jangan mentah mentah kita telan. Misalnya tentang isbat nikah terhadap perkawinan di bawah umur. Kenapa isbat yang seperti itu bertentangan dengan peraturan yang ada tetapi dikabulkan, karena ada legal reasoning yang jelas. Masyarakat bisa melihat jelas rasionalitasnya”, ungkap pria alumni IAIN Imam Bonjol Padang itu.
“Kalau ada salah dan khilaf, mari saling memaafkan. Momen menuju bulan suci Ramadhan kita masuki Insyaallah dengan sehat walafiat. Apresiasi setinggi tingginya pada seluruh peserta Rakerda, karena semua sudah berusaha sekuat tenaga dengan jerih payah. Saya sangat senang acara ini berjalan dengan sukses”, pungkasnya. [] (Rio_AN)