Pengadilan Agama Pringsewu, Disdukcapil dan Kemenag Pringsewu Perkuat Integrasi Layanan
PA_PRINGSEWU - Mengutip laman Facebook Pemkab Pringsewu, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjalin kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu dan Pengadilan Agama Pringsewu Kelas II.
Kerjasama tersebut dalam bentuk Integrasi Layanan Administrasi Induk Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan Layanan Pencatatan Perkawinan pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan Layanan Pencatatan Perceraian pada Pengadilan Agama.
Terkait kerjasama ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu Sudarsih, S.E., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Drs.Marwansyah dan Ketua Pengadilan Agama Pringsewu Kelas II Elfid Nurfitra Mubarok, S.H.I., M.H. menandatangani naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Kerja Bupati Pringsewu, Selasa (12/08/2025).
Tampak hadir menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, S.H., M.H., Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Pringsewu Ikarini Widayati, S.T., M.T. serta jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Pringsewu Kelas II.
Laman Kemenag Pringsewu menyebutkan, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, H. Marwansyah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi dari semua pihak, khususnya Disdukcapil dan Pengadilan Agama Pringsewu, dalam memperkuat layanan terpadu, termasuk program isbat nikah sampai mempersiapkan psikolog untuk memberikan arahan kepada pasangan yang ingin bercerai sehingga dapat meminimalisir angka perceraian di Kabupaten Pringsewu.
Menurut dia, kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Melalui dukungan dari Disdukcapil, pasangan pengantin akan lebih mudah memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga setelah pernikahan. Prosesnya akan dipercepat sehingga berdampak langsung pada tertib administrasi pencatatan pernikahan," ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektoral ini diharapkan tidak hanya mempermudah pencatatan perkawinan, tetapi juga memberikan proses perceraian yang sesuai prosedur, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan administrasi yang jelas.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integrasi layanan antara Kemenag, Disdukcapil, dan Pengadilan Agama. Kolaborasi ini diharapkan menjadi model pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Marwansyah berharap kerja sama ini dapat dimaksimalkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjalankannya dengan optimal.
"Semoga integrasi layanan ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, memberikan kemudahan dalam mengurus dokumen resmi, dan membantu mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Pringsewu," pungkasnya. (Rapemda Pringsewu/Afif/Jari/Anggithya/editor : Rio_AN)