Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference
Kamis, 28 Agustus 2025
Pengadilan Agama Pringsewu
✨ Menghadirkan keadilan tanpa batas jarak! ⚖
Hari ini, Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan pemeriksaan saksi melalui teleconference pada perkara Asal Usul Anak Nomor 41/Pdt.P/2025/PA.Prw.
Langkah ini merupakan bentuk kerja sama antar pengadilan agama untuk memberikan kemudahan bagi para saksi yang berdomisili di luar Kabupaten Pringsewu.
Upaya kolaboratif ini memastikan hak-hak para pihak tetap terpenuhi tanpa terhalang jarak maupun waktu. Inilah wujud nyata komitmen kami dalam menghadirkan akses peradilan yang cepat, sederhana, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Terima kasih kepada Pengadilan Agama Praya, Nusa Tenggara Barat, atas dukungannya dalam memfasilitasi pemeriksaan saksi melalui teleconference, sehingga sinergi peradilan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.