PEMBERITAHUAN PENUNDAAN KEGIATAN DI MAHKAMAH AGUNG RI
PEMBERITAHUAN PENUNDAAN KEGIATAN DI MAHKAMAH AGUNG RI
Jakarta-Humas : Rabu 18 Maret 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 499/SEK/KS.00/3/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Penundaan Kegiatan di Mahkamah Agung RI.
Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan T Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.
Menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2020. Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID – 19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Dengan ini diberitahukan bahwa untuk Pencegahan Penyebaran COVID – 19, Pimpinan telah memutuskan untuk MENUNDA kegiatan-kegiatan yang telah terjadwal sebagai berikut : 1. Rakernas Akbar. 2. Peresmian Peradilan Terpadu di Manado. 3. Wisuda Purnabakti Semarang – Jawa Tengah. 4. Pendamingan Pembangunan Zona Integritas. Dan 5. Penundaan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersipat tatap muka. Penundaan kegiatan-kegiatan tersebut sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian (ds/ah)
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :