headertop

 

i1i2i3i4i5i6

Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Ditulis oleh Redaksi Pringsewu on .

Ditulis oleh Redaksi Pringsewu on . Dilihat: 363

Kepada Yth. 

1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syariah Aceh
2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah

Di seluruh Indonesia

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1960/DJA/HK.00/6/2021, tanggal 18 Juni 2021, perihal "Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian ".

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat dan lampirannya, KLIK DI SINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal