Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syariah Aceh
2. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
Di seluruh Indonesia
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1960/DJA/HK.00/6/2021, tanggal 18 Juni 2021, perihal "Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian ".
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat dan lampirannya, KLIK DI SINI