Kebijakan Penerapan PPKM di Masa Pandemi Covid-19
Kepada Yth.
1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh
2. Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Mahkamah Syar'iyah
di tempat
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 2106/DJA/HM.00/7/2021, perihal "Kebijakan Penerapan PPKM di Masa Pandemi Covid-19”
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat klik DISINI