headertop

 

i1i2i3i4i5i6

Kebijakan Penerapan PPKM di Masa Pandemi Covid-19

Ditulis oleh Redaksi Pringsewu on .

Ditulis oleh Redaksi Pringsewu on . Dilihat: 460

Kepada Yth. 

1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh

2. Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Mahkamah Syar'iyah

di tempat

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor : 2106/DJA/HM.00/7/2021, perihal "Kebijakan Penerapan PPKM di Masa Pandemi Covid-19”

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat klik DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pringsewu

Komplek Perkantoran Pemerintah daerah Pringsewu, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung - 35373

Provinsi Lampung.

No. Telp :  +62729 7082841

Whatsapp Informasi : ‎+62812 1527 0001

No. Telp Tabayun :  +62812 1527 0007 (Call Only)

Email :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Delegasi Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi Internal