PA Pringsewu Beri Layanan Sidang Keliling Di Dua Kecamatan Sekaligus
Penulis : Rio Aditya | Editor : Dodi Alaska
PA Pringsewu - Pengadilan Agama (PA) Pringsewu memberikan layanan sidang keliling ke dua tempat sekaligus, yaitu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pardasuka dan di Pekon Gemah Ripah Kecamatan Pagelaran, Jumat (8/10/2021) jam 09.00 WIB. Dua Majelis Hakim yang bersidang, yaitu Majelis C1 dan Majelis C2. Di KUA Kecamatan Pardasuka yang bertugas adalah Majelis C1, yang beranggotakan Dodi Alaska Ahmad Syaiful, S.H.I., (Ketua Majelis) dan dua Hakim Anggota Nur Syamsiah S.Sy., dan Devina Mahmudah, S.H. dengan didampingi Hakim Mediator Ketua PA Pringsewu, Ridwan Harahap, S.H., M.H. serta Amnia Burmella, S.H., M.H. (Panitera Pengganti). Majelis C2 yang bersidang di Kantor Pekon Gemah Ripah adalah Muhajir Anshori, S.H.I., (Ketua Majelis) dan Nurman Ferdiana, S.H., Nurul Hikmah S.Sy., masing-masing sebagai Hakim Anggota, sedangkan Hakim Mediator yang bertugas adalah Wakil Ketua (Waka) PA Pringsewu Elis Rahmahwati, S.H.I., S.H., M.H. serta Taufik Hidayah, S.H.I., S.H., M.H. (sebagai Panitera Pengganti).
Ketua Majelis Dodi Alaska mengatakan sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan. “Mendekatkan pelayanan ke masyarakat, lebih mudah dan lebih murah. Adapun biaya sedang keliling sepenuhnya ditanggung oleh DIPA Pengadilan Agama Pringsewu, dan Sidang Keliling ini juga merupakan program unggulan Dirjen Badilag”, ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa ada 9 Kecamatan dan 134 Pekon/Kelurahan yang menjadi wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pringsewu, yaitu Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Pagelaran Utara, Ambarawa, Sukoharjo, Adiluwih, Banyumas, Gading Rejo dan Pardasuka.