Pengadilan Agama Pringsewu mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Monitoring PNBP Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung
Pada Hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 Pengadilan Agama Pringsewu mengikuti Rapat penyampaian Hasil Monitoring dan Evaluasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama terkait pengelolaan PNBP fungsional di lingkungan peradilan agama. Rapat tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut monitoring BADILAG terkait PNBP Fungsional sejak tahun 2023 sampai dengan 2025 terdapat perbedaan nominal antara data setoran PNBP fungsional pada aplikasi e-Keuangan dengan data setoran PNBP Fungsional SIMARI sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung sebesar Rp. 19.268.000,- (Sembilan Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) dengan rincian Pengadilan agama Pringsewu terdapat selisih Sebesar Rp. 169.000,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Rapat tersebut dilakukan secara daring dan dihadiri langsung oleh ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Kasir, bendahara Penerimaan Pengadilan Agama Pringsewu, serta kasir dan bendahara penerimaan seanjutnya.
Selisih tersebut terkait dengan waktu penyetoran PNBP yang disetorkan ke negara yang disetorkan pada tahun berikutnya. Sehingga pada hasil akhir di bulan maret tahun 2026. Pengadilan agama pringsewu tidak berdapat selisih antara aplikasi e-Keuangan dengan data setoran PNBP Fungsional SIMARI sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan penguatan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada satuan kerja di lingkungan peradilan agama. Serta bentuk pertanggung jawaban Pengadilan Agama Pringsewu Terhadap PNBP yang dipungut dari Masyarakat selalu disetorkan ke negara.


